Intimidasi Yang Dilakukan Dosen PSDKU MBD Kepada Mahasiswa, DPC GMNI MBD Angkat Bicara

 

PW MBD : Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI) Kab. Maluku Barat Daya meminta Ketua PSDKU melakukan evaluasi pola pembinaan di setiap Sekretaris Prodi dan Dosen di Kampus PSDKU MBD.

Hal itu dilakukan setelah ada kejadian dugaan intimidasi dan Intervensi Dosen terhadap Mahasiswa yang mau ikut dan berproses di GMNI bebas menentukan pilihan secara merdeka.

Saya menyesalkan terjadinya dugaan intimidasi dan Intervensi oleh Dosen terhadap Mahasiswa terlebih khusus Prodi Akuntansi dan Prodi PGSD , tindakan tersebut tidak bisa di biarkan kata Ketua Cabang GMNI MBD Bung Rido Loimalitna, Senin (10/6/2023)

Ditambahkan Ketua Cabang GMNI MBD Intimidasi dan Intervensi yang dilakukan dosen kepada Mahasiswa ketika GMNI melaksanakan kegiatan Konfercab pertama di Aula BAPPEDALITBANG
Prodi PGSD menyusun skenario kerja bakti Setingan di gedung baru dengan ancaman ketika Mahasiswa tidak hadir maka tidak bisa mengikuti UAS pada semester berjalan perkataan ini disampaikan langsung oleh Sekpro PGSD.

Ditambahkan Ketua Cabang untuk membenarkan Informasi kerja bakti setingan ini langsung dari seorang Dosen PGSD dalam bincang bersama.
“Saya tidak ikut kerja bakti kemarin karena saya tahu itu setingan untuk Mahasiswa PGSD semua kerja bakti supaya tidak terlibat dalam kegiatan Konfercab”, Katanya.

Sebagai lembaga pendidikan harusnya pihak Kampus tidak melakukan intimidasi demikian. Ini begitu sangat memperlihatkan sikap kampus yang tidak menginginkan mahasiswa menjadi lebih berkualitas,” Kata Ketua Cabang dalam keterangan Persnya.

Loimalitna mendesak agar pihak kampus segera melakukan klarifikasi mengenai pernyataan tertulis lewat Chatingan di Whatsapp grub tersebut.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Sekpro PGSD seakan-akan memposisikan GMNI sebagai organisasi terlarang.

Ketua DPC GMNI MBD, meminta agar dosen ataupun petinggi kampus yang selalu Intimidasi Mahasiswa membuat kegaduhan tersebut untuk segera melakukan klarifikasi terkait permasalahan ini. Permohonan maaf juga mesti diikutsertakan, itupun harus bentuk video,” tegas dia.

Lebih lanjut, Loimalitna mengatakan bila permohonan itu tak segera diindahkan, maka GMNI akan melakukan aksi Demonstrasi.

Ini serius dan mohon diperhatikan. Jika permohonan tersebut tidak diindahkan, kami segera demo kampus,”bebernya.

Sementara di tambahkan Sekretaris DPC GMNI MBD Bung Enos Wariunsora Terkait semua aktivitas GMNI, tidak bisa dikaitkan dengan persoalan kampus, Jurusan,Prodi, dll. Biarkan kami bebas menentukan pilihan secara merdeka jika ini dibiarkan maka bisa saja terjadi benturan antara kampus dan GMNI,”Ujarnya.

Kampus dan Organisasi Ekstra Kampus berkolaborasi mendidik generasi bangsa di MBD sesuai amanat Pancasila 1 Juni 1945 dan Pembukaan UUD 1945.
Komitmen kami GMNI satu SDM di MBD harus berkualitas dan bebas dari tekanan,”Tegasnya.

Dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristek) tentang pembinaan Pancasila dalam kegiatan kemahasiswaan di Perguruan Tinggi, kata dia, dalam keputusan yang tercantum dalam pasal 3 menyatakan bahwa organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kegiatan kemahasiswaan dapat melibatkan dan/atau bekerja sama dengan organisasi kemahasiswaan ekstra perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, dalam pasal 1 menegaskan bahwa perguruan tinggi bertanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila bagi mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi.

“Ini sangat mengherankan, sebab GMNI merupakan organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, tidak seharusnya kampus PSDKU melakukan intimidasi seperti itu,” tutur dia.

Bahkan kata Anggota GMNI Bung Silas Teurupun, dalam keterangannya “saya menduga ada dosen yang punya kepentingan tertentu untuk melakukan Intimidasi kepada Mahasiswa,”Ungkap Teurupun.

“Saya minta Ketua PSDKU segera mengevaluasi Dosen-dosen yang melakukan Intimidasi kepada seluruh Mahasiswa,” Tegasnya.

Ditambahkan dalam peraturan menteri (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.
Pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler,” terangnya.(EW19)

Related posts